WILAYAH AL- FAKIH DALAM KONSTITUSI IRAN DAN SYI’AH
Abstract
Satu-satunya negara yang mengakui dan menerapkan sistem wilayah al-faqih dalam bentuk praktisnya adalah Republik Islam Iran Wilayah al-faqih menyangkut keseluruhan dimensi ajaran Islam yang bersifat individual maupun sosial-kemasyarakatan. Selain itu, marja’iyyah juga hanya berkaitan dengan keputusan mujtahid yang disebut fatwa yang hanya mengikat para muqallid-nya saja. Sedangkan wilayah al-faqih berhubungan dengan persoalan hukum (hukm) yang mengikat seluruh kaum muslimin (yang syiah). Untuk itu jaminan konstitusional mutlak diperlukan sebagai dasar hukum fundamental bagi wilayah al-faqih yang mengikat semua elemen dalam Negara yang berdaulat, tetapi anehnya di dalam draft UUD tidak satupun yang memuat kata wilayah al-faqih, yang sejak awal merupakan cita-cita politik Imam Khumaini. Dan lebih anehnya lagi, Imam Khumaini yang dinobatkan sebagai penguasa tertinggi tidak memberikan komentar negatif atas fenomena tersebut, dan tidak menggunakan wewenangnya untuk mengkebiri draft tersebut agar diarahkannya pada konsep wilayah al-faqih