Golput dalam Pemilihan Umum Perspektif Fiqih Siyasah
Abstract
Pemilihan pemimpin dalam suatu momunitas masyarakat hukumnya adalah wajib, hadits nabi menegaskan memilih pemimpin hukumnya wajib. Sementara dalam konteks ketatanegaraan kita. Peilihan pemimpin Negara dilakukan melalui penyelenggaraan pemilu, maka pemilu humunya wajib. Secara mahfum mukholafah seseorang yang mempunyai hak pilih tetapi tidak mengikuti pemilu dengan maksud menafikan proses pemilihan pemimpin. Terlepas dari semua itu, golput dalam pemilu perlu diminimalisir dengan memahami akar permasalahan yang menyebabkannya. Jika golput disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak penyelanggara dan pemberian pendidikan politik oleh setiap partai politik
Downloads
References
Abu ya’la Muammad bin Husein al-farra’ ,al ahkam al-Sultahiyyah, Beirut : dar al- Fikr tt.
Al-mawardy,abi al-husein ali bin Muhammad bin habib, kitab al-ahkam, al-sultahiyyah, Beirut dar al-fakir tt.
Al-suyuthi, al asybah wa al-nazair, Beirut: dar al-kutub al ilmiah, 1403 Hijriyah.cetakan pertama
Faisal baiasir, “venomena golput dalam pemilu 2004” : dalam duara merdeka edisi kamis 27 Mei 2004.
Ibnu hibban, sahih ibnu hibban , baeirut : muassasah al-rizsalah, 1993 M, cetakan kedua imam muslim bin al-hajjaj al-naisahury, sahih muslim baerut : dar ilyai Alturas al-aaraabi, jus 1
makmuur henderik dalamriau buday edisi 2006 desember 2008
http://www.detikriau.com/index.php?option=com content
&task =view&id=1304&utemid=72
Muhammad syamsul haqq a azim abady abu al-thoyyib, ainul ma’bud, Beirut” dar al kuttub al ilmiyah 1415 H. cetakan ke 2
Peraturan komisi pemilhan umum tahun 2008 tentang tata cara menyusunan daftar pemilih bagi pemilih dilar negerri untuk pemilihan uumangota dewan perwakilan rakyat
Pusat bahasa departemen pendidika nasional kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: penerbit baiali pustaka 2007, edisi ke 3 cetakan ke 4 halaman 368.
Undang-undangdasar Negara RI 1945
Undang-undang RI NO. 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR,DPD dan DPRD
Undang-undang RI no.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraanpemilu
Yusuf al qardlawi dalam fatawa mu’ashirah , Beirut : al-maktab al –islami, 2000, cetakan pertama.
“Dari mana datangnya golput “ dalam kompas, edisi 3 Agustus 2004 diunduh dari http://www2.Kompas.com/kompascetak/0403/Politikkhukum/1183215.htm